Wednesday, May 30, 2018

Biaya Denda Tilang Saat Melanggar Aturan Lalu Lintas

Denda Tilang

Melanggar lalu lintas kayaknya sih sudah menjadi hal yang biasa gue lihat dikota Jakarta, seakan tidak ada batasnya. Pasti ada saja yang terkena tilang dikarenakan melanggar aturan lalu lintas, ya contoh pelanggaran yang biasa gue lihat sih seperti, tidak menggunakan helm, tidak membawa surat baik surat stnk maupun surat berkendara (sim).

Dengan maksud memberikan efek jera serta mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, polisi melakukan razia agar dapat menertibkan pengendara. Setiap tilang yang diberikan polisi mempunyai harga denda yang bervariasi tergantung pelanggaran yang dilanggar pengendara.

Dibawah ini gue bakalan kasih tau berapa harga denda yang harus kalian bayar saat kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas, biaya denda tilang yang ada dibawah hanya beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering gue lihat secara nyata dan beberapa yang pernah gue alami.

Berikut biaya denda tilang melanggar aturan lalu lintas :

Daftar Biaya Denda Tilang


  • Helm tidak SNI, dikenakan denda maksimal Rp.250.000 (pasal 291 ayat 1)
  • Tidak menggunakan helm, dikenakan denda maksimal Rp.250.000 (pasal 291 ayat 2)
  • Tidak mempunyai SIM, dikenakan denda maksimal Rp.1.000.000 (pasal 281)
  • Tidak membawa STNK, dikenakan denda maksimal Rp.250.000 (pasal 288 ayat 1)
  • Tidak membawa SIM, dikenakan denda maksimal Rp.250.000 (pasal 288 ayat 2)

Nah, dengan begini kalian sudah tahu berapa biaya saat kena tilang bukan ? Yuk kita patuhi aturan lalu lintas demi keselamat kalian dan orang lain. 

Personal blogger dan Founder komunitas blogger jakarta | kirim email untuk kerjasama ke : geraldirizki@gmail.com