Monday, February 5, 2018

Mengawal Harta Negara Bersama BPK

BPK atau yang lebih dikenal dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Kira-kira sudah tahu tentang BPK belum ? Dan, Kenapa harus mengawal harta negara Indonesia bersama BPK ??? Mari kita bahas dengan seksama.



BPK sendiri dibentuk pada 1 januari 1947. Awalnya BPK ditetapkan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Dan diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lalu berdasarkan amanat UUD tahun 1945 dikeluarkan surat penetapan pemerintah pada 28 desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketahui yuk, beberapa tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk lebih lengkapnya ada pada Undang-Undang RI nomor 15 tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti.


Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang BPK lakukan ikut serta memeriksa pemerintah pusat, pemerintah daerah, bank sentral negara (Bank Indonesia), BUMN, dan badan/lembaga yang terkait memeriksa keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan yang lainnya dengan alasan/maksud tertentu.
  4. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK harus/wajib dibahas sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  5. Serta, hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Dan juga, menyerahkan hasil pemeriksaan tertulis kepada Presiden Republik Indonesia, gubernur, dan bupati/walikota.
  6. Jika ada tindakan pindana, maka BPK harus/wajib melapor pada instansi/lembaga yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai berikut :
  1. Dapat menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Menentukan waktu dan metode pemeriksaan dan menyusun ataupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK.
  2. Semua data, informasi, berkas dan hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bersifat sebagai alat bahan pemeriksaan.
  3. Berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, dan DPRD serta lembaga keuangan negara lainnya yang diperlukan untuk membantu pekerjaan BPK.
  4. Berwenang untuk memberikan pendapat/nasihat yang berkaitan dengan pertimbangan masalah kerugian negara.

Wah, cukup banyak dan berat juga ya tugas dan wewenang BPK. Perkara uang sangat penting loh, makanya kita juga harus ikut untuk mengawalnya bersama BPK, sangat rentan deh terkena penyalahgunaan. 

Hebatnya, pada semester 1 di tahun 2017, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.13,70 Triliun,-. Jumlah sebanyak itu berasal dari penyerahan beberapa aset ke kas negara. Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPK, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., C.A. di acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo di istana negara, Jakarta, selasa (10/10/2017).


BPK sendiri sekarang menyajikan informasi loh untuk rakyat Indonesia, kalian bisa akses melalui alamat situs BPK www.bpk.go.id . Di situs tersebut terdapat liputan acara BPK, beberapa program BPK, siaran pers, bahkan sampai hasil pemeriksaan loh. Keren banget kan BPK jaman now.

Untuk jaman now, kalian sebagai rakyat Indonesia bisa nih membantu/partisipasi untuk BPK dalam mengawal harta negara Indonesia dengan melakukan pengaduan di www.bpk.go.id/formpage/complaints

Atau, bisa juga untuk mengikuti kegiatan/program yang diselenggarakan oleh BPK. Dan wajib membayar pajak.


Yuk kita mengawal harta negara bersama BPK !

Personal blogger dan Founder komunitas blogger jakarta | kirim email untuk kerjasama ke : geraldirizki@gmail.com